Berbagai informasi mengenai dunia IT, dunia duni Islam dan informasi bisnis berbagai macam produk.
9/27/2012
Jatuh Cinta: Diizinkan dalam Islam?
Pertanyaan: Apa yang Islam
katakan tentang jatuh cinta? Apakah itu diperbolehkan dalam Islam? Jika ya, bagaimana kita bisa menunjukkan cinta kita kepada orang yang kita
cintai tanpa menyebabkan fitnah?
Jawaban: Islam mengajarkan
kita untuk jujur dan
realistis. Seharusnya,
kita mencintai karena Allah dan kita benci karena Allah. Islam mengajarkan kepada kita bahwa seorang
laki-laki dan perempuan dapat
membangun hubungan yang baik atas dasar pernikahan.
7/21/2012
DASAR-DASAR PENETAPAN BID’AH
Untuk memberikan hukum terhadap
amalan-amalan tertentu tergolong
perilaku bid'ah, tentu harus melihat pokok-pokok yang menjadi dasar
dalam menetapkan bid'ah. Ada tiga dasar pokok untuk menetapkan semua macam
bid’ah:
1. Taqarrub (mendekatkan diri) kepada
Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan.
Hal ini
meliputi beberapa kaidah sebagai berikut:
1.
كل عبادة تستند الى حديث مكذوب على رسول لله صعلم فهي بدعة
Setiap ibadah yang berlandaskan hadits maudhu’(palsu)
yang disandarkan kepada Rasulullah adalah bid’ah.
2.
كل عبادة تستند الى
الرأي المجرد والهوى فهي بدعة كقول بعض العلماء أو العباد أو عادات بعض البلاد أو
الحكايات والمنامات
Setiap ibadah yang berlandaskan pada pendapat semata dan
hawa nafsu, maka itu bid’ah, seperti pendapat sebagian ulama atau ‘ubbad
(ahli ibadah) atau kebiasaan sebagian daerah atau sebagian hikayat dan manamat
(apa yang didapatkan di dalam tidur).
3.
اذا ترك الرسول صعلم
فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضى لها قائما ثابتا والمنع منها
منتفيا فان فعلها بدعة
Jika Rasulullah meninggalkan suatu ibadah, padahal faktor
dan sebab yang menuntut adanya pelaksanaan itu ada dan faktor penghalangnya
tidak ada, maka melaksanakan ibadah itu adalah bid’ah. Seperti mengumandangkan
adzan untuk shalat Tarwih.
4.
كل عبادات ترك فعلها
السلف الصالح من الصحابة فان فعلها فهي بدعة
Semua ibadah yang tidak dilakukan oleh As-Salaf
Ash-Shalih dari kalangan sahabat, maka melakukan perbuatan tersebut adalah
bid’ah.
5.
كل عبادة مخالفة
لقواعد الشريعة ومقاصدها فهي بدعة
Semua ibadah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dan
tujuan-tujuan syari’at adalah bid’ah.
6.
كل تقرب الى الله
بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة
Semua taqarrub kepada Allah dengan adat kebiasaan
atau muamalah dari sisi yang tidak dianggap (tidak diakui) oleh syari’at adalah
bid’ah
7.
كل تقرب الى الله
بفعل ما نهى عنه سبحانه فهو بدعة
Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan
sesuatu yang dilarang oleh Allah adalah bid’ah.
8.
كل عبادة وردت فى
الشرع على صفة مقيدة فتغييرهذه الصفة بدعة
Setiap ibadah yang dibatasi dalam syari’at, maka merubah
tata cara (batasan) ini adalah bid’ah.
9.
كل عبادة مطلقة ثبتت
في الشرع بدليل عام فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان ومكان أو نحوهما بحيث يوهن
هذا التقييد أنه مقصود شرعا من غير أن يدل الدليل العام علي هذا التقييد فهو بدعة
Setiap ibadah muthlaq yang tetap dalam syari’at dengan
dalil umum, maka membatasi kemuthlaqan ibadah ini dengan waktu atau tempat
tertentu sehingga menimbulkan anggapan bahwa pembatasan inilah yang dimaksud
dalam syari’at tanpa ada dalil umum yang menunjukkan pembatasan ini, maka
termasuk bid’ah.
10. الغلو
في العبادة بالزيادة فيها علي القدر المشروع والتشدد والتنطع في الإتيان بها بدعة
Ghuluww
(berlebih-lebihan) dalam ibadah dengan menambah di atas batasan yang telah
ditentukan atau tasyaddud (mempersulit diri) serta tanaththu’
(memberatkan diri) dalam pelaksanaan ibadah tersebut adalah bid’ah.
2. Keluar menentang aturan agama.
Hal
ini meliputi beberapa kaidah berikut ini:
1. كل
ما كان من الإعتقادات والاراء و العلوم معارضا لنصوص الكتاب والسنة أو مخالفا
لإجماع سلف الامة فهو بدعة
Setiap keyakinan, pendapat atau ilmu yang menentang nusush
(Al-Kitab dan As-Sunnah) atau berlawanan dengan ijma’ salaful ummah maka
itu semua adalah bid’ah.
2.
مالم يرد فى الكتاب
والسنة ولم يؤثر عن الصحابة رضي الله عنهم من الاعتقاد فهو بدعة
Keyakinan yang tidak ada dalam Al-Kitab dan As-Sunnah
serta tidak didapatkan dari sahabat adalah bid’ah.
3.
الزام الناس بفعل شيئ
من العادات والمعاملات وجعل ذلك كالشرع الذى لايخالف والدين لايعارض بدعة
Mewajibkan manusia untuk melakukan suatu adat dan
muamalat serta menjadikan hal itu seperti syari’at yang tidak boleh ditentang
dan agama yang tidak boleh dibantah adalah bid’ah.
4.
الخروج علي الاوضاع الدينية الثابتة وتغييرالحدود الشرعية المقدرة بدعة
Keluar menentang
aturan-aturan agama, dan merubah sanksi-sanksi syar’i yang sudah ditentukan
batasannya adalah bid’ah.
5.
مشابهة الكافرين
فيماكان من خصائصهم من عبادة أوعادة أو كليهما بدعة
Menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang khusus bagi
mereka, baik berupa ibadah, adat, atau keduanya adalah bid’ah.
6.
الإتيان بشيئ من
أعمال الجاهلية التي لم تشرع في الإسلام بدعة
Melakukan sesuatu dari amalan-amalan jahiliyyah yang tidak
disyari’atkan di dalam Islam adalah bid’ah.
3. Peluang-peluang yang menggiring ke arah
bid’ah
Hal
ini meliputi beberapa kaidah-kaidah berikut ini:
1.
إذا فعل ماهو مطلوب شرعا علي وجه يوهم خلاف ماهو عليه في الحقيقة فهو بدعة
Bila mengerjakan sesuatu yang dituntut
secara syari’at, tetapi dengan cara yang dapat menimbulkan anggapan
yang berbeda dengan keadaan sebenarnya maka hal itu termasuk bid’ah.
2. إذا فعل ماهو جائز
شرعا
علي وجه يعتقد فيه أنه مطلوب
شرعا
فهو ملحق بالبدعة
Bila suatu pekerjaan menurut syariat hukumnya jaiz
(mubah), tetapi ia diyakini hukumnya sunnah atau wajib menurut syariat, maka ia
termasuk bid’ah.
1.
إذا عمل بالمعصية
العلماءالذين يقتدي بهم علي وجه الخصوص وظهرت من جهتهم حتي أن المنكر عليهم
لايلتفت إليه,بحيث يعتقد العامة أن هذه
المعصية من الدين فهذا ملحق بالبدعة
Bila perbuatan maksiat dilakukan oleh ulama yang menjadi
panutan dengan cara khusus, yang pada akhirnya orang-orang awam meyakini bahwa
perbuatan maksiat ini termasuk bagian agama, maka hal seperti itu dikelompokkan
dalam bid’ah.
2.
إذا عمل بالمعصية
العوام وشاعت فيهم وظهرت ,ولم ينكرها العلماء الذين يقتدي بهم وهم قادرون علي
الإنكار,بحيث يعتقد أن هذه المعصية مما لابأس به فهذا ملحق بالبدعة
Bila perbuatan maksiat dilakukan oleh orang-orang awam
sehingga mewabah dan tersebar di antara mereka sedangkan para ulama yang
menjadi panutan tidak mengingkarinya, sehingga hal itu menimbulkan keyakinan
orang awam bahwa perbuatan maksiat ini tidak apa-apa maka ini digolongkan
bid’ah.
3.
كلما يترتب علي فعل
البدع المحدثة في الدين من الإتيان ببعض الأمورالتعبدية أو العادية فهوملحق
بالبدعة, لأن ما أنبني علي المحدث محدث
Segala sesuatu yang terjadi dan timbul akibat pelaksanaan
bid’ah muhdatsah di dalam agama, seperti melakukan beberapa hal yang
sifatnya ibadah atau adat istiadat, maka itu semua dikelompokkan juga dalam
bid’ah, sebab sesuatu yang dibangun di atas muhdats adalah muhdats
juga.
[Wahyu Wijayanta]
MACAM-MACAM BID’AH
Setelah
pembahasan tentang ciri-ciri dan cara mengenal bid’ah pada tulisan sebelumnya,
pada tulisan yang terakhir ini akan kita sampaikan macam-macam bid’ah serta
contoh-contohnya yang dibahas dari berbagai segi, baik dari segi bahayanya,
keterkaitan dengan syari’at, perwujudan, ajaranya dan dari segi teknis
pelaksanaannya
-
Ditinjau dari segi bahaya bagi
pelakunya, bid’ah terbagi menjadi 2 macam yaitu: bid’ah Mukaffirah dan bid’ah Mufassiqah.
Bid’ah Mukaffirah ialah bid’ah yang dapat menyebabkan pelakunya
terjerumus ke dalam kekufuran sehingga ia menjadi kafir karenanya, seperti:
- Melakukan thawaf di sekeliling kubur dengan tujuan mendekatkan diri kepada penghuninya.
- Bernadzar, berdo’a dan meminta
pertolongan kepada sesuatu yang diyakini memiliki kekuatan-kekutan ghaib,
seperti Nyi Roro Kidul, Dewi Sri, dan lain-lain.
- Memiliki keyakinan-keyakinan yang
menyimpang, seperti keyakianan adanya nabi setelah Nabi Muhammad saw, keyakinan
relativitas kebenaran al-Qur’an, dan lain-lain.
- Meyakini bahwa Islam bukanlah
satu-satunya agama yang benar, tetapi agama selain Islam pun benar adanya
(paham pluralism agama).
- Sedangkan bid’ah Mufassiqah
ialah bid’ah yang dapat menyebabkan pelakunya terjerumus ke dalam
kefasikan, sehingga ia terkena dosa, namun tetap dalam keislaman, seperti:
- Membangun rumah-rumah di kuburan
untuk tempat berdo’a kepada Allah.
- Membuat tata-cara tertentu dalam
beribadah seperti tahlilan, yasinan, shalawatan, manaqiban, dan lain-lain
- Hidup membujang dengan tujuan agar
lebih dekat kepada Allah swt.
- Berdo’a bersama
-
Ditinjau dari segi keterkaitannya
dengan syari’ah, bid’ah terbagi 2 macam yaitu: Bid’ah Haqiqiyah dan Bid’ah
Idhofiyah.
- Bid’ah Haqiqiyah
ialah bid’ah yang sama sekali tidak terkait dengan ibadah
tertentu yang dituntunkan oleh Rasulullah saw. seperti:
- Puasa
sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan
tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan
sebangsanya), puasa pati geni, puasa mutih, dan sebangsanya.
- Mengadakan
selamatan mitoni/ ningkepi dan mrocati, puputan, selapanan, dan mandap siti
- Tabattul/
hidup membujang, tidak nikah untuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan
- Mengadakan upacara sesaji pada pohon
dan bernadzar pergi ke kubur wali.
- Mengheningkan cipta , sebagaimana layaknya
dilakukan oleh bangsa Jepang
- Menyiksa diri untuk tujuan mendekatkan diri
kepada Tuhan.
- Bid’ah Idhofiyah
ialah bid’ah yang dikaitkan kepada ibadah tertentu yang dituntunkan oleh
Rasulullah saw.
- Shalat Raghaib, yaitu shalat 12
rakaat pada malam Jum’at yang pertama dalam bulan Rajab, dengan cara-cara
tertentu.
- Shalat Nishfu Sya’ban, yaitu
shalat 100 rakaat pada malam tanggal lima bulan Sya’ban, dengan cara-cara
tertentu.
- Menetapkan Rabo terakhir bulan
Shafar agar dilakukan Shalat Sunat setelah Dzuhur dan dianjurkan para jamaah
membawa air untuk tolak bala.
- Mengumandangkan adzan dan iqamat
untuk mayit sehabis dikubur untuk adzan untuk calon jamaah haji yang akan
berangkat ke tanah suci.
- Mentalqin orang yang sudah meninggal
dunia.
- Berdzikir sampai tak sadarkan diri (sakran
fidz dzikri)
c.
Ditinjau dari segi perwujudannya,
bid’ah dibagi 2 yaitu: Bid’ah Fi’liyah dan Bid’ah Tarkiyah
Bid’ah Fi’liyah
ialah bid’ah dalam wujud mengerjakan sesuatu, baik berupa
pekerjaan, tindakan maupun ucapan., seperti:
- Membaca shalawat sebelum
mengumandangkan adzan
- Membaca surat an-nas, al-falaq,
al-ikhlas sebelum mendirikan shalat.
- Melafadzkan niat dalam berwudlu’,
shalat, dan berpuasa.
- Menyelenggarakan upacara tahlilan,
kirim pahala bagi si mayit.
Bid’ah Tarkiyah
ialah bid’ah dalam wujud meninggalkan sesuatu, seperti:
- Meninggalkan keramaian (bertapa)
untuk bersemedi di gunung-gunung
- Berpantang makanan tertentu yang
didasari oleh keyakinan yang keliru.
Termasuk Bid’ah Tarkiyah juga adalah
bid’ah yang terjadi karena meninggalkan sesuatu yang dihalalkan dengan alasan
yang tidak dapat dibenarkan, atau tanpa alasan sama sekali, seperti
meninggalkan makan daging kambing dan meninggalkan minum air yang bergula
karena ingin mendapat pahala dari meninggalkannya. Tetapi kalau meninggalkan
Nikah karena khawatir akan menyengsarakan orang yang akan dinikahi,
meninggalkan makan daging kambing karena khawatir darah tingginya akan kambuh
dan meninggalkan minum air bergula karena khawatir kencing manisnya akan parah,
maka meninggalkannya tidak termasuk bid’ah.
d. Ditinjau dari segi ajarannya, bid’ah dibagi
dua yaitu: Bid’ah i’tiqadiyah dan Bid’ah ‘Amaliyah
Bid’ah
I’tiqadiyah ialah bid’ah yang berupa ajaran-ajaran yang bersifat
aqidah/keyakinan, seperti:
- Faham yang membenarkan semua agama
dan pemeluk-pemeluk agama non Islam dapat masuk Surga (Pluralisme Agama)
- Faham yang memisahkan ajaran Allah
dalam kehidupan manusia (Sekularisme)
- Kepercayaan bahwa Tuhan itu berjism.
- Kepercayaan bahwa Tuhan itu
menyerupai makhluk.
- Kepercayaan bahwa Tuhan itu tidak
mempunyai kebebasan penuh dalam berbuat.
Bid’ah
‘Amaliyah ialah bid’ah yang berupa ajaran-ajaran yang bersifat
amaliah badaniyah. seperti:
- Puasa Mutih dan puasa ngrowot.
- Menggerak-gerakkan kepala dengan
tujuan ta’abbudi ketika membaca kalimah thayyibah
- Menyelenggarakan acara-acara
manaqiban, barzanji, yasinan, dan lain-lain.
- Menentukan bacaan-bacaan khusus
secara bersama-sama disela-sela shalat tarwih.
- Mengirimkan bacaan al-fatihah untuk
orang-orang telah meninggal dunia.
e.
Ditinjau dari segi teknis
pelaksanaannya, bid’ah dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
Bid’ah Zamaniyah, Bid’ah Makaniyah
dan Bid’ah Haliyah
- Bid’ah Zamaniyah ialah bid’ah yang
dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu
seperti:
- Mengadakan perayaan-perayaan pada
hari Maulid.
- Mengadakan selamatan-selamatan
sehabis panen.
- Mengadakan selamatan-selamatan di
akhir bulan Sya’ban.
- Mengadakan tahlilan setiap malam
jum’at kliwon.
- Bid’ah
Makaniyah ialah bid’ah yang dikaitkan dengan tempat-tempat tertentu seperti:
- Membangun cungkuk di atas kubur.
- Mengadakan selamatan di atas kubur
orang yang dipandang keramat.
- Tidur di atas kubur seraya memohon
sesuatu kepada yang dikubur.
- Membaca al-Qur’an di tempat-tempat
yang dianggap keramat.
- Bid’ah Haliyah ialah bid’ah yang
dikaitkan dengan peristiwa- peristiwa/kondisi-kondisi tertentu, seperti:
- Mengadakan upacara-upacara karena
lahirnya seorang bayi.
- Mengadakan upacara-upacara karena
matinya seorang anggota keluarga.
- Mengadakan upacara selamatan gerhana
bulan/matahari.
- Ramai-ramai berdzikir waktu
mengantar jenazah
- Meniru-niru orang kafir dalam
merayakan agama mereka.
[ Wahyu Wijayanta, Ketua Majelis Tarjih PDM Kota
Yogyakarta ]
TUNTUNAN IBADAH PADA BULAN RAMADHAN (1)
Bulan Ramadhan 1433 segera akan tiba mengunjungi kita
kaum muslimin di manapun berada. Berdasarkan hasil hisab Majlis Tarjih Pimpinan
Pusat Muhammadiyah Ijtima' Terjadi Pada Hari Kamis wage 19 juli 2012 /29
sya'ban 1433H Pukul 11.25: 24 WIB, terbenam matahari di Yogyakarta pukul 17.39
WIB, Tinggi Bulan Di Yogyakarta +01' 38' 40' sehingga 1 Ramadhan1433 H jatuh pada Hari Jum'at Kliwon 20 Juli 2012.
Terkait
dengan itu hendaklah masing-masing kita berusaha untuk mensikapinya dengan
sebaik-baiknya, sehingga nantinya kita dapat melaksanakan Ibadah puasa itu
dengan baik. Berikut ini kami nukilkan beberapa tuntunan Ibadah di Bulan
Ramadhan dari Majlih Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, antara lain sebagai
berikut :
A. Persiapan
1. Dituntunkan agar setiap Muslim dan Muslimah
mempersiapkan diri pribadi baik secara lahir maupun
batin, dan memperbanyak melakukan puasa
sunat di bulan Sya‘ban, berdasarkan
hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا
رَمَضَانَ وَ مَا رَأَيْتُهُ
أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya :
Dari ‘Aisyah
r.a. (diriwayatkan bahwa)ia berkata:Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan. Juga saya tidak
pernah melihat beliau banyak berpuasa kecuali
di bulan
Sya‘ban." [Muttafaq ‘Alaih].
2. Melakukan
pengkondisian Ramadhan pada bulan
Sya‘ban di lingkungan
masyarakat, rumah dan masjid-masjid dengan
memperbanyak informasi dan kajian tentang Tuntunan Ibadah di bulan Ramadhan.
3. Mempersiapkan sarana dan prasarana
kegiatan di bulan
Ramadhan, seperti sound system
yang memadai, mempersiapkan
dan membersihkan tempat wudhu,
air wudhu, kotak-kotak infaq,
peralatan ta‘jil, dan
lain- lain.
4. Kebersihan, baik di dalam masjid maupun di lingkungan sekitarnya.
5. Pengaturan shaf dan keamanan
6. Jadwal
mu’adzin, imam, penceramah
dan penjemputannya.
7. Mempersiapkan
tempat shalat ‘Idul Fitri,Imam/Khatib dan penjemputannya.
8. M embentuk ‘Amil
Zakat, untuk memungut dan
membagikannya serta mempersiapkan
peralatannya.
B. Tuntunan Shiyam
1. Pengertian Shiyam (Puasa)
a. Shiyam
menurut bahasa: menahan
diri dari sesuatu.
b.Shiyam menurut istilah:
menahan diri dari makan,
minum, hubungan
seksual
suami isteri dan segala yang membatalkan sejak
dari terbit fajar
hingga terbenam matahari dengan niat
karena Allah.
Dasar keharusan
niat berpuasa karena Allah:
1) Firman Allah SWT:
وَمَا
أُمِرُوْا إِلَّا لِيَعْبُدُوْا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
حُنَفَاءَ ....ّ{البينة 5}
Artinya:“Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama
dengan lurus …” [QS. Al-Bayyinah (98): 5].
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ
حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ
فَلَا صِيَامَ لَهُ {رواه الخمسة ، صنعاني، 2،153}
Artinya:“Dari Hafshah Ummul
Mu’minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi
saw bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa
di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.”
[Ditakhrijkan oleh
Al-Khamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II,153].
2. Jumlah Hari Shiyam
(Puasa)
a. Shiyam
dimulai pada tanggal
1 bulan Ramadhan dan
diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari
atau 30
hari, tergantung pada
kondisi bulan tersebut). Untuk
itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.
b. Dasar keharusan
mengetahui awal bulan Ramadhan:
1) Firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءًا وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهُ
مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَ
{يونس ، 5}
Artinya: “Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah
(tempat-tempat) bagi perjalanan bulan
itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”
[QS. Yunus (10): 5]
2) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صُوْمُوْا لِرُؤْبَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ،
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ {رواه بخاري ومسلم}
Artinya: “Dari Abu
Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa)
ia berkata: Rasulullah
saw bersabda: Puasalah karena
melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya, apabila kamu terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bu- lan Sya’ban
tiga puluh hari.”
[HR. al-Bukhari, dan Muslim].
3) Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ
إِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ فَقَالَ : أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ ؟ قَالَ : نَعَمْ.قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِيْ النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا
غَدًا.{رواه إبن حبان ودار قطني وبيهقي وحاكم}
Artinya: “Dari Ibnu
Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa)
ia berkata: Datanglah
seorang Badui kepada Nabi saw
seraya katanya: Saya telah
melihat hilal. Beliau bersabda: Maukah
kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah? Ia berkata: Ya. Nabi saw
bersabda: Maukah kamu
bersaksi bahwa Muhammad adalah
utusan Allah? Ia berkata: Ya. Bersabdalah Nabi
saw: Hai Bilal, umumkanlah kepada
semua orang supaya
mereka besok berpuasa.” [HR. Ibnu
Hibban, Ad-Daruquthni,
Al-Baihaqi, dan Al-Hakim].
4) Hadits Nabi Muhammad
saw:
عَنْ إِبْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا
رَأَيْتُمُوْهُ
فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوْا لَهُ {رواه الشيخان و نسائى وإبن
ماجه}
Artinya: “Dari
Ibnu Umar r.a.
dari Rasulullah saw,(diriwayatkan
bahwa) beliau bersabda: Bila kamu melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan bila
kamu melihatnya maka berbukalah(berlebaranlah). Dan jika penglihatanmu tertutup
oleh awan maka
kira-kirakanlah bulan itu.” [HR. Asy-Syaikhani, An-Nasa’i, dan Ibnu
Majah].
C. Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan
1. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامَ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ
{البقرة 183}
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
[QS. Al-Baqarah (2):
183].
2. Hadits Nabi Muhammad
saw:
عن عبد الله قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول
الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان {رواه بخاري
ومسلم و اللفظ له وترميذي ونسائي وأحمد}
Artinya: “Dari
‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Islam dibangun di
atas lima dasar,
yakni bersaksi bahwa
tidak ada tuhan
melainkan Allah;
mendirikan shalat; menunaikan zakat; mengerjakan haji;
dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” [HR
al-Bukhari, Muslim, at- Turmudzi, an-Nasa’i,
dan Ahmad, dan
lafal ini adalah lafal Muslim].
Subscribe to:
Posts (Atom)
“Islam sebagai Fondasi Kebangkitan Nasional”
Khutbah Jum’at “Islam sebagai Fondasi Kebangkitan Nasional” KHUTBAH PERTAMA Mukadimah إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَ...
-
Mengetahui perkiraan berat daging sapi sangat penting, terutama saat hendak membeli, menjual, atau mempersiapkan hewan kurban. Berikut ini a...
-
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perdebatan klasik kembali mengemuka: apakah umat Islam wajib mengikuti keputusan pemerintah dalam penetap...
-
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar).” (HR. Buk...