Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perdebatan klasik kembali mengemuka: apakah umat Islam wajib mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan 1 Syawal sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri? Pertanyaan ini tampak sederhana, namun sesungguhnya menyimpan persoalan konseptual yang cukup mendasar.
Tulisan ini berangkat dari satu tesis: tidak semua bentuk kekuasaan politik otomatis dapat disamakan dengan konsep ulil amri dalam pengertian syar’i.
Ulil Amri dalam Perspektif Syariat
Istilah ulil amri berasal dari Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 59):
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian…”
Para ulama dalam disiplin Fikih klasik menjelaskan bahwa ulil amri merujuk pada pemegang otoritas yang sah dalam urusan umat, baik dalam aspek politik (umara) maupun keilmuan (ulama). Namun, ketaatan kepada mereka tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat: selama tidak bertentangan dengan syariat.
Dalam tradisi politik Islam klasik, relasi antara umat dan pemimpin dibangun melalui mekanisme bai’at—sebuah kontrak sosial yang eksplisit, di mana umat memberikan legitimasi kepada pemimpin untuk menjalankan hukum Allah (tanfidz ahkam al-syari’ah). Dengan demikian, ketaatan kepada ulil amri berakar pada kesepakatan bahwa pemimpin adalah pelaksana syariat.
Negara Modern dan Konsep Kontrak Sosial
Berbeda dengan konstruksi politik klasik Islam, negara modern—termasuk Indonesia—berdiri di atas konsep Kontrak Sosial. Dalam teori ini, negara terbentuk dari kesepakatan bersama warga untuk hidup dalam satu sistem yang diatur oleh hukum.
Dalam konteks Indonesia, kontrak tersebut termanifestasi dalam:
-
Pancasila sebagai dasar negara
-
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi utama
Relasi antara rakyat dan pemerintah diikat oleh konstitusi ini, bukan oleh bai’at dalam pengertian syar’i. Dengan demikian, legitimasi kekuasaan pemerintah bukanlah mandat untuk menjalankan syariat Islam secara keseluruhan, melainkan untuk menjalankan konstitusi yang disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa yang plural.
Apakah Pemerintah = Ulil Amri?
Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi: menyamakan pemerintah Indonesia dengan ulil amri dalam pengertian syar’i.
Padahal, terdapat perbedaan mendasar:
| Aspek | Ulil Amri (Syar’i) | Pemerintah Indonesia |
|---|---|---|
| Dasar legitimasi | Bai’at umat | Konstitusi |
| Tugas utama | Menjalankan syariat | Menjalankan UUD 1945 |
| Sumber hukum | Al-Qur’an & Sunnah | Pancasila & hukum positif |
| Ruang lingkup | Umat Islam | Seluruh warga negara |
Karena itu, tidak tepat jika setiap kebijakan pemerintah—termasuk penentuan hari raya—secara otomatis dianggap sebagai wilayah ketaatan syar’i kepada ulil amri.
Penetapan Lebaran: Wilayah Ibadah atau Administrasi?
Penentuan awal Syawal dalam Islam memang memiliki dimensi ibadah, yang didasarkan pada metode seperti rukyat (observasi hilal) atau hisab (perhitungan astronomi). Perbedaan metode ini telah ada sejak lama dalam khazanah Islam.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan hari raya sebagai bentuk keputusan administratif negara, bukan sebagai pelaksanaan otoritas syariat secara mutlak. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak mengikat secara teologis dalam pengertian ibadah mahdhah bagi seluruh umat Islam.
Konstitusi bahkan memberikan jaminan kebebasan beragama. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Artinya, perbedaan dalam penentuan hari raya bukan hanya mungkin, tetapi juga dilindungi secara konstitusional.
Pandangan Muhammadiyah: Negara sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah
Organisasi seperti Muhammadiyah menawarkan perspektif menarik dengan konsep Darul ‘Ahdi wa Syahadah—negara sebagai hasil konsensus (perjanjian) dan tempat pembuktian (kesaksian).
Dalam pandangan ini:
-
Negara bukanlah institusi pelaksana syariat secara formal
-
Tetapi ruang bersama untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa
Karena itu, Muhammadiyah tidak memposisikan pemerintah sebagai ulil amri dalam arti pelaksana syariat, melainkan sebagai otoritas negara yang harus dihormati dalam kerangka konstitusi.
Menempatkan Ketaatan Secara Proporsional
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-
Ketaatan kepada pemerintah di Indonesia bersifat konstitusional, bukan teologis dalam pengertian ulil amri klasik.
-
Ketaatan kepada ulil amri dalam Islam bersyarat pada pelaksanaan syariat, yang tidak menjadi kontrak dasar negara Indonesia.
-
Perbedaan dalam penentuan hari raya adalah hal yang sah, baik secara syariat maupun konstitusi.
-
Memaksakan keseragaman atas nama ketaatan ulil amri justru mengabaikan realitas kontrak sosial yang menjadi dasar negara.
Penutup
Menyederhanakan persoalan dengan mengatakan “harus ikut pemerintah karena wajib taat ulil amri” adalah bentuk reduksi yang kurang tepat secara ilmiah maupun konstitusional. Ketaatan dalam Islam memiliki kerangka yang jelas, sebagaimana juga ketaatan dalam negara modern memiliki batas-batasnya sendiri.
Yang lebih penting dari sekadar seragam adalah saling menghormati dalam perbedaan, selama masing-masing berjalan dalam koridor syariat dan konstitusi.


