11/04/2012

Amalan hati – tawakal



Tawakal merupakan amalan hati:

Menurut Imam Ahmad bin Hambal: Tawakal merupakan aktivis hati, artinya tawakal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh hati, bukan sesuatu yang diucapkan oleh lisan, bukan pula sesuatu yang dilakukan oleh anggota tubuh. Dan tawakal juga bukan merupakan sebuah keilmuan dan pengetahuan. (Al-Jauzi/ Tahdzib Madarijis Salikin, tt : 337)

Tawakal merupakan ibadah uluhiyah:

Ibnu Qoyim al-Jauzi berkata: “Tawakal merupakan amalan dan ubudiyah (baca; penghambaan) hati dengan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah, tsiqah terhadap-Nya, berlindung hanya kepada-Nya dan ridha atas sesuatu yang menimpa dirinya, berdasarkan keyakinan bahwa Allah akan memberikannya segala ‘kecukupan’ bagi dirinya…, dengan tetap melaksanakan ‘sebab-sebab’ (baca ; faktor-faktor yang mengarakhkannya pada sesuatu yang dicarinya) serta usaha keras untuk dapat memperolehnya.” (Al-Jauzi/ Arruh fi Kalam ala Arwahil Amwat wal Ahya’ bidalail minal Kitab was Sunnah, 1975 : 254)

Definisi tawakal:

secara harfiyah tawakal berarti mengandalkan, menyerahkan, mewakilkan sesuatu urusan kepada pihak lain karena mengakui ketidakmampuan diri.

Definisi syara’:

mempercayakan sepenuhnya kepada Allah dengan keyakinan bahwa Allahlah yang dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya, disertai dengan upaya menjalankan semua penyebab yang diperintahkan Allah. (menurut Ibnu Utsaimin).

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tawakal adalah menyandarkan permasalahan kepada Allah dlm mengupayakan yang dicari & menolak apa-apa yang tak disenangi, disertai percaya penuh kepada Allah Ta’ala & menempuh sebab (sebab adalah upaya & aktifitas yang dilakukan utk meraih tujuan) yang diizinkan syari’at.

Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami’ul Ulum wal Hikam, “Tawakal adalah benarnya penyandaran hati pada Allah ‘azza wa jalla untuk meraih berbagai kemaslahatan dan menghilangkan bahaya baik dalam urusan dunia maupun akhirat, menyerahkan semua urusan kepada-Nya serta meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa ‘tidak ada yang memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya, dan mendatangkan manfaat kecuali Allah semata‘.”

Menurut Syeikh Utsaimin syarat tawakal ada 2: Pertama, penyandaran diri kepada Alloh dengan sebenar-benarnya dan nyata. Kedua, harus menempuh sebab yang diizinkan syariat.” (al Qaulul Mufid ala Kitabit Tauhid, Ibnu Utsaimin, 2/87-88)

Kesimpulan tawakal menurut dien:

1.     Allahlah yang mendatangkan manfaat dan menghidarkan bahaya bagi mahluknya

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Jika Allah menolong kamu, Maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), Maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal”.(QS. Ali Imran: 60)

Bertawakal atau bergantung itu hendaknya hanya kepada Allah, karena Allahlah yang bisa memberikan pertolongan dan kemanfaatan kepada manusia, ketika Allah memberikan pertolongan maka tidak ada satu makhlukpun yang mampu menimpakan bahaya atasnya. Dan tidak ada yang dapat melakukannya selain Allah.

Contoh tawakal yang sempurna adalah kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang menentang penyembahan berhala kaumnya, kemudian beliau ditangkap dan dihukum akan di bakar si sebuah api unggun yang besar.

Nabi Ibrahim ditangkap dan diikat, sementara mereka bersegera mencari kayu api untuk membakarnya. Tak lama kemudian, kayu bakar pun terkumpul bagaikan bukit. Mereka mulai menyalakan api, dan berkobarlah api yang sangat besar, mengerikan. Dalam keadaan terikat, Nabi Ibrahim AS diletakkan pada salah satu manjanik (pelontar peluru/batu), lalu dilemparkan ke dalam kobaran api tersebut. Diceritakan, bahwa yang melontarkannya adalah ayahnya sendiri, Azar. Wallahu a’lam bish-shawab.

Mereka berkata: "Dirikanlah suatu bangunan untuk (membakar) Ibrahim; lalu lemparkanlah Dia ke dalam api yang menyala-nyala itu". (QS. 37/97)

Pada waktu dilemparkan itu, beliau mengucapkan:

“Hasbunallah wa ni’mal wakil.”

“Cukuplah Allah bagiku, dan Dia sebaik-baik Pelindung.” (HR. al-Bukhari no. 4563 dari Ibnu ‘Abbas).

Ketika beliau sedang melayang di udara itu, tiba-tiba Jibril datang menawarkan bantuannya, “Apakah engkau membutuhkan sesuatu?”

Nabi Ibrahim AS berkata, “Adapun kepadamu, tidak. Akan tetapi, kalau kepada Allah, tentu.” (Tafsir Ibnu Katsir, Surat al-Anbiya)

Menjawab kepasrahan Ibrahim ini Allah berfirman:

Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim", mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, Maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi. (QS. 21: 69-70)

2.     Harus dengan ikhtiar yang sesuai dengan syariat Allah.

Tawakal harus diteguhkan dengan dilakukannya sebab musabab: itsbatu fil asbabi wal musabaabi. Memiliki keyakinan akan keharusan melakukan usaha. Karena siapa yang menafikan keharusan adanya usaha, maka tawakalnya tidak benar sama sekali. Seperti seseorang yang ingin pergi haji, kemudian dia hanya duduk di rumahnya, maka sampai kapanpun ia tidak akan pernah sampai ke Mekah. Namun hendaknya ia memulai dengan menabung, kemudian pergi kesana denan kendaraan yang dapat menyampaikannya ke tujuannya tersebut.

Ibnu Rajab mengatakan bahwa menjalankan tawakal tidaklah berarti seseorang harus meninggalkan sebab atau sunnatullah yang telah ditetapkan dan ditakdirkan. Karena Allah memerintahkan kita untuk melakukan usaha sekaligus juga memerintahkan kita untuk bertawakal. Oleh karena itu, usaha dengan anggota badan untuk meraih sebab termasuk ketaatan kepada Allah, sedangkan tawakal dengan hati merupakan keimanan kepada-Nya.

Dari Umar bin Khattab ra berkata, bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sekiranya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah SWT dengan tawakal yang sebenar-benarnya, sungguh kalian akan diberi rizki (oleh Allah SWT), sebagaimana seekor burung diberi rizki; dimana ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar, dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah).

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda: ” Ikatlah untamu dan bertawakallah ” ( R. Ibnu Hibban ).

Perhatikanlah firman Allah Ta’ala (yang artinya):

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Thalaaq [65]: 2-3).

Al Qurtubi dalam Al Jami’ Liahkamil Qur’an mengatakan, “Barang siapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat ini kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Seandainya semua manusia mengambil nasihat ini, sungguh hal ini akan mencukupi mereka.” Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka. (Jami’ul Ulum wal Hikam, penjelasan hadits no. 49).

Bertaqwa adalah sebuah sikap untuk menjaga diri agar senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Dalam mengambil sikap taqwa ia kemudian bertawakal kepada Allah terhadap segala resiko yang akan dihadapi dalam ketaqwaannya itu. Dan Allah memberikan jaminannya kepada hambanya yang bertakwa itu untuk memberikan jalan keluar.

Misalnya seseorang yang mengalami kesulitan ekonomi tapi dia mengambil sikap takwa, yaitu tetap tidak mengambil rezeki yang haram meski ada kesempatan dan ia sangat membutuhkan. Ia bertawakal kepada Allah, menyerahkan semuanya kepada Allah sambik terus berikhtiar mengusahakan rezeki yang halal meski sulit. Maka, jika ia istiqomah Allah berjanji akan memberikan jalan keluar terhadap permasalahannya itu (yaj’alahu makhroja). Bahkan memberikan rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka (yarzuqhu min haistu la yastahsib). Dan dengan tawakal Allah akan mencukupi kebutuhannya (wa ma yatawakal ‘alallah wa huwa hasbuh).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal. (QS. Al Maidah: 11)

Ketika Rasulullah SAW dan Abu Bakar hendak berhijrah ke Yastrib, mereka dikejar bala tentara kafir Quraisy kea rah selatan Mekkah. Ketika hamper terkejar Rasulullah dan Abu Bakar RA memasuki gua Tsur.

Abu Bakar berkata, “Aku bersama Rasulullah di dalam gua itu. Aku melihat telapak kaki orang-orang musyrik. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, seandainya salah seorang dari mereka mengangkat kakinya, niscaya mereka akan melihat kita.” Namun, Rasulullah menghibur Abu Bakar dan bersabda, ‘Apakah persangkaanmu terhadap dua orang sedang yang ketiganya adalah Allah?”

Tentang hal ini Allah menyebutkan dalam firman-Nya, “Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya Allah telah menolongnya. (Yaitu) ketika orang-orang kafir (Makkah) mengeluarkannya dari Makkah, sedangkan dia adalah salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada di dalam gua. Di waktu dia berkata kepada temannya, ‘Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.’ Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Muhammad dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya.” (QS. At-Taubah: 40).

IKHLAS



IKHLAS

IKHLAS
Ikhlash artinya suci bersih, murni, jernih dari pencemaran. Ibnul Qoyyim Al Jauzy mengatakan bahwa ikhlash adalah mengesakan Allah yang haq dalam berniat melakukan ketaatan, bertujuan hanya kepada-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.

Pengertian ikhlas menurut syara yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullah adalah:”Mengesakan Allah yang hak dalam berniat melakukan ketaatan, bertujuan kepadaNya tanpa mempersekutukanNya dengan sesuatu apa pun”

Kalau membicarakan niat berarti membicarakan tauhid. Yaitu amalan untuk mengesakan Allah dengan tidak mencampuradukan dengan yang lain di dalam berniat melaksanakan ketaatan. Ikhlas itu berada didepan, niat sebagaimana hadits NAbi innamal a’malu bin nyat, lillahi ta’ala semata-mata karena Allah.

Ulama – ulama salaf juga memberi pengertian tentang Ikhlas yaitu

1.         Melakukan amal karena Allah semata, tiada bagian selain Allah didalamnya

2.         Mengesakan Allah yang hak dalam berniat melakukan ketaatan

3.         Membersihkan amal dari perhatian makhluk

4.         Membersihkan amal dari setiap pencemaran yang dapat mengeruhkan kemurniannya

Allah SWT berfirman:

5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (98/5).

Dalam ayat tersebut ada 2 aspek ikhlas:

1.      Liya’budullaha, bermakna ketauhiidan, habluminnallah.

2.      Mukhlisina lahud din, memurnikan dien Islam, habluminannas.

Beribadah itu harus memurnikan Dien yang mencakup: Rubbubiyah, Mulkiyah dan Uluhiyah dan ketiga-tiganya tidak boleh dipisah-pisahkan karena memisahkannya menjadikan kesyirikan.

Lawan dari IKHLASH adalah SYIRIK.

Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah Termasuk orang-orang musyrik". (al An’am (6): 161).

Hanif: berpaling dari syirik secara yakin atas dasar ‘ilmu.

Allah berfirman:

“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (DS. AL An’am: 162-163).

Ayat 162 menyatakan sebuah pengakuan bahwa ibadah hanya lillahi ta’ala, merupakan statemen keikhlasan, dilanjutkan dengan pernyataan tidak adanya kesyirikan secara tauhid “tidak ada sekutu bagiNya” di ayat 163.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan dilakukan demi mengharap wajah-Nya.” (HR. Nasa’i dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, sanadnya hasan, dihasankan oleh al-Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’)

ORANG YANG PALING BAIK AGAMANYA ADALAH MUKHLISHIN

125. dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.









[1] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.

10/13/2012

HUKUM WANITA BERJILBAB ( MENUTUP AURAT )



Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadits dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat al-Qur'an:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (QS. an-Nûr: 31).

9/27/2012

Do you know??




Jatuh Cinta: Diizinkan dalam Islam?


Pertanyaan: Apa yang Islam katakan tentang jatuh cinta? Apakah itu diperbolehkan dalam Islam? Jika ya, bagaimana kita bisa menunjukkan cinta kita kepada orang yang kita cintai tanpa menyebabkan fitnah? 

Jawaban: Islam mengajarkan kita untuk jujur ​​dan realistis. Seharusnya, kita mencintai karena Allah dan kita benci karena Allah. Islam mengajarkan kepada kita bahwa seorang laki-laki dan perempuan dapat membangun hubungan yang baik atas dasar pernikahan.

7/21/2012

DASAR-DASAR PENETAPAN BID’AH


Untuk memberikan hukum terhadap amalan-amalan tertentu tergolong  perilaku bid'ah, tentu harus melihat pokok-pokok yang menjadi dasar dalam menetapkan bid'ah. Ada tiga dasar pokok untuk menetapkan semua macam bid’ah:

1.      Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan.
Hal ini meliputi beberapa kaidah sebagai berikut:
1.   كل عبادة تستند  الى حديث مكذوب على رسول لله صعلم فهي بدعة
Setiap ibadah yang berlandaskan hadits maudhu’(palsu) yang disandarkan kepada Rasulullah adalah bid’ah.
2.             كل عبادة تستند الى الرأي المجرد والهوى فهي بدعة كقول بعض العلماء أو العباد أو عادات بعض البلاد أو الحكايات   والمنامات
Setiap ibadah yang berlandaskan pada pendapat semata dan hawa nafsu, maka itu bid’ah, seperti pendapat sebagian ulama atau ‘ubbad (ahli ibadah) atau kebiasaan sebagian daerah atau sebagian hikayat dan manamat (apa yang didapatkan di dalam tidur).
3.   اذا ترك الرسول صعلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضى لها قائما ثابتا والمنع منها منتفيا فان فعلها بدعة
Jika Rasulullah meninggalkan suatu ibadah, padahal faktor dan sebab yang menuntut adanya pelaksanaan itu ada dan faktor penghalangnya tidak ada, maka melaksanakan ibadah itu adalah bid’ah. Seperti mengumandangkan adzan untuk shalat Tarwih.

4.   كل عبادات ترك فعلها السلف الصالح   من الصحابة فان فعلها  فهي بدعة
Semua ibadah yang tidak dilakukan oleh As-Salaf Ash-Shalih dari kalangan sahabat,  maka melakukan perbuatan tersebut adalah bid’ah.
5.   كل عبادة مخالفة لقواعد الشريعة ومقاصدها  فهي بدعة
Semua ibadah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syari’at adalah bid’ah.
     
6.             كل تقرب الى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة
Semua taqarrub kepada Allah dengan adat kebiasaan atau muamalah dari sisi yang tidak dianggap (tidak diakui) oleh syari’at adalah bid’ah
7.   كل تقرب الى الله بفعل ما نهى عنه سبحانه فهو بدعة
Setiap taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah adalah bid’ah.
8.   كل عبادة وردت فى الشرع على صفة مقيدة فتغييرهذه الصفة  بدعة
Setiap ibadah yang dibatasi dalam syari’at, maka merubah tata cara (batasan) ini adalah bid’ah.
9.   كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان ومكان أو نحوهما بحيث يوهن هذا التقييد أنه مقصود شرعا من غير أن يدل الدليل العام علي هذا التقييد فهو بدعة
Setiap ibadah muthlaq yang tetap dalam syari’at dengan dalil umum, maka membatasi kemuthlaqan ibadah ini dengan waktu atau tempat tertentu sehingga menimbulkan anggapan bahwa pembatasan inilah yang dimaksud dalam syari’at tanpa ada dalil umum yang menunjukkan pembatasan ini, maka termasuk bid’ah.

10. الغلو في العبادة بالزيادة فيها علي القدر المشروع والتشدد والتنطع في الإتيان بها  بدعة
Ghuluww (berlebih-lebihan) dalam ibadah dengan menambah di atas batasan yang telah ditentukan atau tasyaddud (mempersulit diri) serta tanaththu’ (memberatkan diri) dalam pelaksanaan ibadah tersebut adalah bid’ah.

2.      Keluar menentang aturan agama.
Hal ini meliputi beberapa kaidah berikut ini:
1.   كل ما كان من الإعتقادات والاراء و العلوم معارضا لنصوص الكتاب والسنة أو مخالفا لإجماع سلف الامة فهو بدعة
Setiap keyakinan, pendapat atau ilmu yang menentang nusush (Al-Kitab dan As-Sunnah) atau berlawanan dengan ijma’ salaful ummah maka itu semua adalah bid’ah.

2.             مالم يرد فى الكتاب والسنة ولم يؤثر عن الصحابة رضي الله عنهم   من الاعتقاد فهو بدعة
Keyakinan yang tidak ada dalam Al-Kitab dan As-Sunnah serta tidak didapatkan dari sahabat   adalah bid’ah.

3.             الزام الناس بفعل شيئ من العادات والمعاملات وجعل ذلك كالشرع الذى لايخالف والدين لايعارض بدعة
Mewajibkan manusia untuk melakukan suatu adat dan muamalat serta menjadikan hal itu seperti syari’at yang tidak boleh ditentang dan agama yang tidak boleh dibantah adalah bid’ah.

4.         الخروج علي الاوضاع الدينية الثابتة وتغييرالحدود الشرعية المقدرة بدعة
Keluar menentang aturan-aturan agama, dan merubah sanksi-sanksi syar’i yang sudah ditentukan batasannya adalah bid’ah.

5.             مشابهة الكافرين فيماكان من خصائصهم من عبادة أوعادة أو كليهما بدعة
Menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang khusus bagi mereka, baik berupa ibadah, adat, atau keduanya adalah bid’ah.

6.         الإتيان بشيئ من أعمال الجاهلية التي لم تشرع في الإسلام بدعة
Melakukan sesuatu dari amalan-amalan jahiliyyah yang tidak disyari’atkan di dalam Islam adalah bid’ah.

3.      Peluang-peluang yang menggiring ke arah bid’ah
Hal ini meliputi beberapa kaidah-kaidah berikut ini:
1. إذا فعل ماهو مطلوب شرعا علي وجه يوهم خلاف ماهو عليه في الحقيقة فهو بدعة
Bila mengerjakan sesuatu yang dituntut secara syari’at, tetapi   dengan cara yang dapat menimbulkan anggapan yang berbeda dengan keadaan sebenarnya maka hal itu termasuk bid’ah.
2. إذا فعل ماهو جائز شرعا علي وجه يعتقد فيه أنه مطلوب شرعا فهو ملحق بالبدعة

Bila suatu pekerjaan menurut syariat hukumnya jaiz (mubah), tetapi ia diyakini hukumnya sunnah atau wajib menurut syariat, maka ia termasuk bid’ah.  
1.        إذا عمل بالمعصية العلماءالذين يقتدي بهم علي وجه الخصوص وظهرت من جهتهم حتي أن المنكر عليهم لايلتفت إليه,بحيث يعتقد العامة أن  هذه المعصية من الدين فهذا ملحق بالبدعة
Bila perbuatan maksiat dilakukan oleh ulama yang menjadi panutan dengan cara khusus, yang pada akhirnya orang-orang awam meyakini bahwa perbuatan maksiat ini termasuk bagian agama, maka hal seperti itu dikelompokkan dalam bid’ah.
2.              إذا عمل بالمعصية العوام وشاعت فيهم وظهرت ,ولم ينكرها العلماء الذين يقتدي بهم وهم قادرون علي الإنكار,بحيث يعتقد أن هذه المعصية مما لابأس به فهذا ملحق بالبدعة
Bila perbuatan maksiat dilakukan oleh orang-orang awam sehingga mewabah dan tersebar di antara mereka sedangkan para ulama yang menjadi panutan tidak mengingkarinya, sehingga hal itu menimbulkan keyakinan orang awam bahwa perbuatan maksiat ini tidak apa-apa maka ini digolongkan bid’ah.

3.        كلما يترتب علي فعل البدع المحدثة في الدين من الإتيان ببعض الأمورالتعبدية أو العادية فهوملحق بالبدعة, لأن ما أنبني علي المحدث محدث
Segala sesuatu yang terjadi dan timbul akibat pelaksanaan bid’ah muhdatsah di dalam agama, seperti melakukan beberapa hal yang sifatnya ibadah atau adat istiadat, maka itu semua dikelompokkan juga dalam bid’ah, sebab sesuatu yang dibangun di atas muhdats adalah muhdats juga.

[Wahyu Wijayanta]

MACAM-MACAM BID’AH



Setelah pembahasan tentang ciri-ciri dan cara mengenal bid’ah pada tulisan sebelumnya, pada tulisan yang terakhir ini akan kita sampaikan macam-macam bid’ah serta contoh-contohnya yang dibahas dari berbagai segi, baik dari segi bahayanya, keterkaitan dengan syari’at, perwujudan, ajaranya dan dari segi teknis pelaksanaannya

  •          Ditinjau dari segi bahaya bagi pelakunya, bid’ah terbagi menjadi 2 macam yaitu:  bid’ah Mukaffirah dan bid’ah Mufassiqah. Bid’ah Mukaffirah ialah bid’ah yang dapat menyebabkan pelakunya terjerumus ke dalam kekufuran sehingga ia menjadi kafir karenanya, seperti:
    1. Melakukan thawaf di sekeliling kubur dengan tujuan mendekatkan diri kepada penghuninya. 
    2. Bernadzar, berdo’a dan meminta pertolongan kepada sesuatu yang diyakini memiliki kekuatan-kekutan ghaib, seperti Nyi Roro Kidul, Dewi Sri, dan lain-lain.
    3. Memiliki keyakinan-keyakinan yang menyimpang, seperti keyakianan adanya nabi setelah Nabi Muhammad saw, keyakinan relativitas kebenaran al-Qur’an, dan lain-lain.
    4. Meyakini bahwa Islam bukanlah satu-satunya agama yang benar, tetapi agama selain Islam pun benar adanya (paham pluralism agama).
  • Sedangkan bid’ah Mufassiqah ialah bid’ah yang dapat menyebabkan pelakunya terjerumus ke dalam kefasikan, sehingga ia terkena dosa, namun tetap dalam keislaman, seperti:
  1. Membangun rumah-rumah di kuburan untuk tempat berdo’a kepada Allah.
  2. Membuat tata-cara tertentu dalam beribadah seperti tahlilan, yasinan, shalawatan, manaqiban, dan lain-lain
  3. Hidup membujang dengan tujuan agar lebih dekat kepada Allah swt.
  4. Berdo’a bersama

  •       Ditinjau dari segi keterkaitannya dengan syari’ah, bid’ah terbagi 2 macam yaitu: Bid’ah Haqiqiyah dan Bid’ah Idhofiyah.
  • Bid’ah Haqiqiyah ialah bid’ah  yang sama sekali tidak terkait dengan ibadah tertentu yang dituntunkan oleh Rasulullah saw. seperti:
  1. Puasa sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya), puasa pati geni, puasa mutih, dan sebangsanya.
  2. Mengadakan selamatan mitoni/ ningkepi dan mrocati, puputan, selapanan, dan mandap siti
  3. Tabattul/ hidup membujang, tidak nikah untuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan
  4. Mengadakan upacara sesaji pada pohon dan bernadzar pergi ke kubur wali.
  5. Mengheningkan cipta , sebagaimana layaknya dilakukan oleh bangsa Jepang
  6. Menyiksa diri untuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan. 
  • Bid’ah Idhofiyah ialah bid’ah yang dikaitkan kepada ibadah tertentu yang dituntunkan oleh Rasulullah saw.
  1. Shalat Raghaib, yaitu shalat 12 rakaat pada malam Jum’at yang pertama dalam bulan Rajab, dengan cara-cara tertentu.
  2. Shalat Nishfu Sya’ban, yaitu shalat 100 rakaat pada malam tanggal lima bulan Sya’ban, dengan cara-cara tertentu.
  3. Menetapkan Rabo terakhir bulan Shafar agar dilakukan Shalat Sunat setelah Dzuhur dan dianjurkan para jamaah membawa air untuk tolak bala.
  4. Mengumandangkan adzan dan iqamat untuk mayit sehabis dikubur untuk adzan untuk calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
  5. Mentalqin orang yang sudah meninggal dunia.
  6. Berdzikir sampai tak sadarkan diri (sakran fidz dzikri)

c.          Ditinjau dari segi perwujudannya, bid’ah dibagi 2 yaitu: Bid’ah Fi’liyah dan Bid’ah Tarkiyah
Bid’ah Fi’liyah ialah bid’ah dalam wujud mengerjakan sesuatu, baik berupa
 pekerjaan, tindakan maupun ucapan., seperti:
  1. Membaca shalawat sebelum mengumandangkan adzan
  2. Membaca surat an-nas, al-falaq, al-ikhlas sebelum mendirikan shalat.
  3. Melafadzkan niat dalam berwudlu’, shalat, dan berpuasa.
  4. Menyelenggarakan upacara tahlilan, kirim pahala bagi si mayit.
Bid’ah Tarkiyah ialah bid’ah dalam wujud meninggalkan sesuatu, seperti:
  1. Meninggalkan keramaian (bertapa) untuk bersemedi di gunung-gunung
  2. Berpantang makanan tertentu yang didasari oleh keyakinan yang keliru.

      Termasuk Bid’ah Tarkiyah juga adalah bid’ah yang terjadi karena meninggalkan sesuatu yang dihalalkan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan, atau tanpa alasan sama sekali, seperti meninggalkan makan daging kambing dan meninggalkan minum air yang bergula karena ingin mendapat pahala dari meninggalkannya. Tetapi kalau meninggalkan Nikah karena khawatir akan menyengsarakan orang yang akan dinikahi, meninggalkan makan daging kambing karena khawatir darah tingginya akan kambuh dan meninggalkan minum air bergula karena khawatir kencing manisnya akan parah, maka meninggalkannya tidak termasuk bid’ah.

d.     Ditinjau dari segi ajarannya, bid’ah dibagi dua yaitu: Bid’ah i’tiqadiyah dan Bid’ah ‘Amaliyah
Bid’ah I’tiqadiyah ialah bid’ah yang berupa ajaran-ajaran yang bersifat aqidah/keyakinan, seperti:
  1. Faham yang membenarkan semua agama dan pemeluk-pemeluk agama non Islam dapat masuk Surga (Pluralisme Agama)
  2. Faham yang memisahkan ajaran Allah dalam kehidupan manusia (Sekularisme)
  3. Kepercayaan bahwa Tuhan itu berjism.
  4. Kepercayaan bahwa Tuhan itu menyerupai makhluk.
  5. Kepercayaan bahwa Tuhan itu tidak mempunyai kebebasan penuh dalam berbuat.

Bid’ah ‘Amaliyah ialah bid’ah yang berupa ajaran-ajaran yang bersifat amaliah badaniyah. seperti:
  1. Puasa Mutih dan puasa ngrowot.
  2. Menggerak-gerakkan kepala dengan tujuan ta’abbudi ketika membaca kalimah thayyibah
  3. Menyelenggarakan acara-acara manaqiban, barzanji, yasinan, dan lain-lain.
  4. Menentukan bacaan-bacaan khusus secara bersama-sama disela-sela shalat tarwih.
  5. Mengirimkan bacaan al-fatihah untuk orang-orang telah meninggal dunia.

e.          Ditinjau dari segi teknis pelaksanaannya, bid’ah dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
Bid’ah Zamaniyah, Bid’ah Makaniyah dan Bid’ah Haliyah
  • Bid’ah Zamaniyah ialah bid’ah yang dikaitkan dengan  waktu-waktu tertentu seperti:
  1. Mengadakan perayaan-perayaan pada hari Maulid.
  2. Mengadakan selamatan-selamatan sehabis panen.
  3. Mengadakan selamatan-selamatan di akhir bulan Sya’ban.
  4. Mengadakan tahlilan setiap malam jum’at kliwon.
  • Bid’ah Makaniyah ialah bid’ah yang dikaitkan dengan  tempat-tempat tertentu seperti:
  1. Membangun cungkuk di atas kubur.
  2. Mengadakan selamatan di atas kubur orang yang dipandang keramat.
  3. Tidur di atas kubur seraya memohon sesuatu kepada yang dikubur.
  4. Membaca al-Qur’an di tempat-tempat yang dianggap keramat.
  • Bid’ah Haliyah ialah bid’ah yang dikaitkan dengan peristiwa- peristiwa/kondisi-kondisi  tertentu, seperti:
  1. Mengadakan upacara-upacara karena lahirnya seorang bayi.
  2. Mengadakan upacara-upacara karena matinya seorang anggota keluarga.
  3. Mengadakan upacara selamatan gerhana bulan/matahari.
  4. Ramai-ramai berdzikir waktu mengantar jenazah
  5. Meniru-niru orang kafir dalam merayakan agama mereka.


[ Wahyu Wijayanta, Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Yogyakarta ]

“Islam sebagai Fondasi Kebangkitan Nasional”

  Khutbah Jum’at “Islam sebagai Fondasi Kebangkitan Nasional” KHUTBAH PERTAMA Mukadimah إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَ...