Pertanyaan :
Di masyarakat masih banyak
yang membangun di atas kubur dan mengkeramiknya, bagaimana sebenarnya hukumnya?
Jawaban :
Sebelum menjawab
pertanyaan saudara, kita telah mengetahui bersama bahwa masyarakat masih
melakukan ritual-ritual seputar peringatan orang meninggal, baik berupa
tahlilan pada peringatan hari ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu hari
kematian dan memberi kijing atau menembok di atas kubur merupakan bukti bahwa
peninggalan ajaran agama hindhu masih melekat di tengah-tengah masyarakat
muslim.
Berkaitan
dengan hukum menembok di atas kuburan, terdapat beberapa dalil hadits-hadits
yang berkenaan dengan pertanyaan saudara, antara lain :
1.
Hadits dari Muslim
عَنْ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيَّ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ
بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُوْدِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ
فَضَالَةَُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا.رواه مسلم:
Artinya: “Diriwayatkan
dari Tsumamah bin Syufayya, ia berkata: Kami bersama Fadlalah bin 'Ubaid di
Negeri Rum, di Rudisa, kemudian teman kami wafat. Lalu Fadlalah bin 'Ubaid
menyuruh menguburnya dan meratakannya. Kemudian dia berkata: Saya mendengar
Rasulullah saw menyuruh supaya meratakannya.” [HR. Muslim, hadits no.
92/968].
2.
Hadits dari Muslim
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ
يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم:]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya
dan mendirikan bangunan di atasnya.” [HR. Muslim, no. 94/970].
3.
Hadits dari Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ
فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى
قَبْرٍ. رواه مسلم:
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang duduk di atas
bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya adalah lebih baik
daripada duduk di atas kubur.” [HR. Muslim, no. 96/971].
Penjelasan
Ketiga hadits di atas
telah jelas dan tegas bahwa terdapat larangan meninggikan kuburan, membangunnya/memplester
dan duduk di atasnya. Larangan menembok/membangun di atas kubur, bila dikaitkan
dengan hadits larangan duduk di atas kubur secara logika dapat kita terima,
karena seseorang akan duduk di atas kuburan manakala terdapat bangunan di atasnya.
Hadits yang terakhir tersebut melarang keras untuk duduk di atas kuburan,
sampai-sampai lebih baik duduk di atas bara api, hingga membakar bajunya dan
mengelupas kulitnya lebih baik daripada duduk di atas kuburan.
Sebagian
besar ulama, berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada tahrim
(keharaman), dengan alasan untuk saddu az-zari'ah (menutup jalan
perbuatan dosa), dan juga untuk menarik kemaslahatan dan menolak mafsadah
(kerusukan aqidah). Kita dapat melihat di banyak kuburan orang-orang suci atau
tokoh kharismatik telah dijadikan tempat berziarah sekaligus mencari berkah dan
wangsit, bahkan ada pula yang minta do’a agar semua hajatnya terkabul.
Kegiatan
ibadah juga banyak dilakukan, seperti membaca yasin, tahlil dan shalat di atas
kuburan. Ini semua karena kuburan telah dibangun sedemikian rupa sehingga
sangat nyaman untuk dijadikan sebagai tempat ritual yang jelas-jelas dilarang
oleh agama.
Kasimpulan
Sebagai warga Muhammadiyah
yang mempunyai pedoman kembali kepada al-Qur’an dan As-Sunnah al-Makbullah, telah
jelas larangan meninggikan, menembok, memplester dan membangun di atas kubur
sebagaimana tersebut dalam hadits di atas.
Wallaahu
a’lam bish-shawab.
Dari Majalah Mentari PDM Kota Yogyakarta Edisi Maret 2013
No comments:
Post a Comment