3/29/2013

Hukum Menembok Di Atas Kuburan






Pertanyaan :
Di masyarakat masih banyak yang membangun di atas kubur dan mengkeramiknya, bagaimana sebenarnya hukumnya?

Jawaban :
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kita telah mengetahui bersama bahwa masyarakat masih melakukan ritual-ritual seputar peringatan orang meninggal, baik berupa tahlilan pada peringatan hari ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu hari kematian dan memberi kijing atau menembok di atas kubur merupakan bukti bahwa peninggalan ajaran agama hindhu masih melekat di tengah-tengah masyarakat muslim.
Berkaitan dengan hukum menembok di atas kuburan, terdapat beberapa dalil hadits-hadits yang berkenaan dengan pertanyaan saudara, antara lain :
1.       Hadits dari Muslim
عَنْ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيَّ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُوْدِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةَُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا.رواه مسلم:
Artinya: “Diriwayatkan dari Tsumamah bin Syufayya, ia berkata: Kami bersama Fadlalah bin 'Ubaid di Negeri Rum, di Rudisa, kemudian teman kami wafat. Lalu Fadlalah bin 'Ubaid menyuruh menguburnya dan meratakannya. Kemudian dia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw menyuruh supaya meratakannya.” [HR. Muslim, hadits no. 92/968].

2.        Hadits dari Muslim
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم:]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.” [HR. Muslim, no. 94/970].

3.        Hadits dari Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. رواه مسلم:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang duduk di atas bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur.” [HR. Muslim, no. 96/971].

Penjelasan
Ketiga hadits di atas telah jelas dan tegas bahwa terdapat larangan meninggikan kuburan, membangunnya/memplester dan duduk di atasnya. Larangan menembok/membangun di atas kubur, bila dikaitkan dengan hadits larangan duduk di atas kubur secara logika dapat kita terima, karena seseorang akan duduk di atas kuburan manakala terdapat bangunan di atasnya. Hadits yang terakhir tersebut melarang keras untuk duduk di atas kuburan, sampai-sampai lebih baik duduk di atas bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya lebih baik daripada duduk di atas  kuburan.
Sebagian besar ulama, berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada tahrim (keharaman), dengan alasan untuk saddu az-zari'ah (menutup jalan perbuatan dosa), dan juga untuk menarik kemaslahatan dan menolak mafsadah (kerusukan aqidah). Kita dapat melihat di banyak kuburan orang-orang suci atau tokoh kharismatik telah dijadikan tempat berziarah sekaligus mencari berkah dan wangsit, bahkan ada pula yang minta do’a agar semua hajatnya terkabul.
Kegiatan ibadah juga banyak dilakukan, seperti membaca yasin, tahlil dan shalat di atas kuburan. Ini semua karena kuburan telah dibangun sedemikian rupa sehingga sangat nyaman untuk dijadikan sebagai tempat ritual yang jelas-jelas dilarang oleh agama.

Kasimpulan
Sebagai warga Muhammadiyah yang mempunyai pedoman kembali kepada al-Qur’an dan As-Sunnah al-Makbullah, telah jelas larangan meninggikan, menembok, memplester dan membangun di atas kubur sebagaimana tersebut dalam hadits di atas.

Wallaahu a’lam bish-shawab.
Dari Majalah Mentari PDM Kota Yogyakarta Edisi Maret 2013


No comments:

Kepemimpinan dalam Islam

Kepemimpinan Kepemimpinan dalam berfungsi untuk mengkoordinasikan, memimpin dan mengatur setiap pelaksanaan syariat. Ada beberapa istilah ...