6/10/2022

PEMERINTAHAN MENURUT HUKUM ISLAM



Syeikh Abdul Qadir Zallum

Pemerintahan (al-hukm) secara linguistik berarti memutuskan (al-gadha ). Penguasa (al-hakim) adalah seseorang yang melaksanakan keputusan (hukm). Secara umum, al-hukm, al mulk, dan as-sulthan memilki makna yang sama, yaitu kekuasaan yang menerapkan aturan-aturan. Dengan kata lain, pemerintahan merupakan aktivitas kepemimpinan (imárah) yang diwajibkan oleh syariat kepada kaum muslimin.

Aktivitas imárah (kepemimpinan) adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencegah kelaliman dan menyelesaikan perselisihan. Dengan kata lain, pemerintahan adalah wilâyatul amri, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah, "Taatilah Allah, dan taatilah Rasu-Nya, dan ulil amri di antara kalian." (QS. An-Nisâ 4]: 59) dan, Dan hendaklah mereka menyerahkan (urusan) tu Kepada Nabi dan ulil amri di antara mereka." (QS. An-Nisa 14: 83)

Dengan demikian, pemerintahan adalah bentuk nyata dan upaya mengurus kepentingan umat Isiam sebagal ideologi bagi negara, masyarakat, dan kehidupan, menjadikan pemerintahan dan negara sebagai bagian yang tak terpisankan dari lslam. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan negara dan menerapkan aturan berdasarkan hukum-hukum Islam. Puluhan ayat Alquran al-Karim mengungkapkan tentang masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mewajibkan umat Islam memerintah dengan aturan yang diturunkan Allah Subhânahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta alá berfirman, "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS A-Mâ'idah [5]: 48)

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka Menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kami terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu.
(QS. Al-Ma'idah (5) 49)

"Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, makamereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS-Ma idah 15) 44)

Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim." (QS. Al-Ma'idah 5: 45)
"Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Ma'idah 15]: 47)

Allah juga bertirman: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, dan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS An-Nisa 5: 65)

"Hai orang-orang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika Kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlan la kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), apabila kalian Benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. " (QS. An-Nisa (4):59)

Dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara
manusia, supaya kalian menetapkan dengan adil. " (QS.  An-Nisa (4) 58)

Selain itu, terdapat puluhan ayat yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan. Begitu pula ada banyak ayat yang menjelaskan secara rinci beberapa masalah pemerintahan. Sejumlah ayat menjelaskan berbagai aturan militer/peperangan, politik, pidana, sosial, dan masalah sipil.

Allah Subhánahu wa Ta'álá berfirman,

"Hal orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang terdekat di sekitar kalian, dan hendaklah mereka menemukan (sifat) keras dari kalian." (QS At-Taubah [9]: 123)

JIKa engkau menemui mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika engkau khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur."(QS. Al-Anfâl [8]: 57-68)

"Dan jika mereka condong kepada perdamaian maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. (Al-Anfal (8: 61)

Allah Subhanahu wa Ta'âlâ juga berfirman,

"Hal orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu. (QS. Al-Ma'idah (5]: 1)

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil, dan janganlah kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim dengan tujuan supaya kallan dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui." (QS AI-Baqarah [2]:188)

"Dan pada hukum kisas itu ada (jaminan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]:179)

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan Allah." (QS. Al-
Ma'idah 15: 38)

Allah Subhânahu wa Ta'álâ berfirman,

"kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) kalian untuk kalian, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (QS. Ath-Thalâq [65: 6)

"hendaklah orang yang mampu memben nafkah menurut kemampuannya. Dan bagi orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (QS. Ath-Thalaq [65]: 7)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu engkau (membersihkan dan) menyucikan mereka." (QS. At-Taubah (9]: 103)

Dengan demikian, kita menemukan berbagal pedoman mengenai masalah sipil, militer, pidana, politik, dan keuangan yang tercantum dengan jelas dalam ratusan ayat, di samping
hadis-hadis yang sangat banyak. Semuanya itu akan diturunkan untuk dijadikan sumber aturan, diterapkan, dan dilaksanakan oleh penguasa.

Selurun aturan itu telah dipraktikkan pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, al-Khulafá ar-Rásyidún dan para khalifah setelah itu. Hal ini membuktikan bahwa lslam merupakan suatu sistem negara dan pemerintahan untuk mengatur masyarakat, kehidupan, umat, dan tiap pribadi.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa negara tidak memiliki wewenang untuk memerintah, kecuali sesuai dengan sistem Islam. Islam tidak akan terwujud dalam kehidupan sampai la ditegakkan dalam suatu negara yang menerapkan hukum-hukumnya. Islam merupakan suatu din, sedangkan ideologi serta sistem pemerintahan merupakan bagian darinya. Tegaknya negara adalah satu-satunya metode (thariqah) yang disyanatkan untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan manusia. Islam tidak dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan, kecuali ia memiliki institusi negara yang menerapkan hukum-hukumnya di segala aspek. Negara Islam adalah suatu institusi politik yang manusiawi, bukan institusi
ketuhanan (teokrasi) yang membawa pesan-pesan spiritual
semata. Negara Islam juga bukan institusi yang memiliki sifat suci, demikian pula kepala negaranya tidak memillki kema'shuman (terjaga dari dosa-ed.).

Sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menjelaskan tentang bentuk negara, karakter, pondasi, pilar-pilar, struktur, dasar-dasarnya, pemikiran-pemikirannya, konsep-konsepnya,
dan krteria-kriteria yang mengatur berbagai urusan, serta konstitusi dan perundang-undangan yang digunakan merupakan sistem yang khas dan unik untuk sebuah negara yang khas dan unik. Sistem Islam sama sekali berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada. Perbedaan tersebut dapat kita lihat dari dasar-dasar sistem, pemikiran, konsep, dan ukuran-ukuran yang digunakan dalam mengatur urusan umat. Perbedaan tersebut juga tampak dari bentuk pemerintahan dan undang-undang serta aturan-aturan yang digunakan.















No comments:

Kepemimpinan dalam Islam

Kepemimpinan Kepemimpinan dalam berfungsi untuk mengkoordinasikan, memimpin dan mengatur setiap pelaksanaan syariat. Ada beberapa istilah ...