6/21/2012


Surabaya – KabarNet: Manajemen Toko HF milik warga keturunan di Jl Semarang, Surabaya telah memecat 30 karyawan, setelah sebelumnya para karyawan itu memprotes larangan menjalankan shalat Jum’at yang diterapkan perusahaan.
Para karyawan melalui Sekjen Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Jatim Mahfun Zakaria telah mengadu ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. “Mereka melapor ke PWNU dan sekarang kami advokasi mereka ke Disnaker Surabaya,” kata Ketua PW Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jatim H Moh Maruf Syah di Surabaya, Rabu (20/6/2012).
Bahkan, dikabarkan, pemecatan juga dilakukan terhadap karyawan toko non-Muslim yang ikut memperjuangkan shalat jumat melalui serangkaian unjuk rasa.
Dalam laporannya, SBK Jatim mencatat pelarangan Shalat Jumat itu sudah berlangsung lama melalui “Giliran Jadwal Jumat” yakni, jum’at pertama untuk sebelas karyawan, jumat kedua untuk sembilan karyawan, dan Jumat ketiga untuk sepuluh karyawan. Dengan hitungan seperti itu, seorang karyawan hanya mendapat jatah dua kali shalat jum’at dalam satu bulan.
“Untuk Jumat keempat akan kembali ke kelompok giliran pertama dan begitu seterusnya, sehingga seorang karyawan hanya dua kali Shalat Jumat dalam satu bulan, padahal seharusnya empat kali,” ucapnya.
Larangan itu menimbulkan gejolak, sehingga karyawan Muslim pun melanggar larangan itu, namun mereka justru dipecat, kemudian pengurus SBK di toko itu juga “di-polisi-kan” ke Polrestabes Surabaya. “Sekarang, kami sedang memproses laporan mereka ke Disnaker Kota Surabaya. Sampai hari ini, kami masih menunggu respons Disnaker Kota Surabaya untuk mempertemukan kami dengan pemilik toko guna berdialog,” tukasnya.
Ia menambahkan pihak perusahaan seharusnya memahami kewajiban shalat yang tidak dapat ditinggalkan, karena itu mekanisme “giliran shalat” itu juga salah dan tidak bisa dibenturkan dengan pilihan untuk shalat atau PHK.
Sebelumnya hal serupa juga terjadi di Majelis Pekanbaru, Riau (05/06/2012). Sebuah perusahaan melarang karyawannya shalat Jumat. Pelarangan ini telah dilaporkan ke MUI Pekanbaru oleh organisasi masyarakat yang ada di ibukota Riau itu.
Atas laporan ini, pihak MUI melakukan pengecekan langsung ke toko atau perusahaan yang dimaksud, yakni Toko Sony Elektronik yang berlokasi di Jalan Sudirman serta Toko Duta Elektronik di Jalan Soebrantas. Dari hasil penelusuran itu, ternyata faktanya sama dengan apa yang dilaporkan dan pihak toko telah melakukan pelanggaran hak dalam beragama. [KbrNet/Slm/Republika]

No comments:

Kepemimpinan dalam Islam

Kepemimpinan Kepemimpinan dalam berfungsi untuk mengkoordinasikan, memimpin dan mengatur setiap pelaksanaan syariat. Ada beberapa istilah ...